top of page

PERMATA (Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara)

  • Writer: Lutvi HS
    Lutvi HS
  • Oct 5, 2018
  • 3 min read

PERMATA atau “Pertukaran Mahasiswa Tanah Air Nusantara” merupakan salah satu program hasil kolaborasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI), dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Program ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia yang semakin hari semakin dirasakan besarnya ketimpangan mutu, fasilitas, dan kemandiriannya. Perguruan tinggi maju semakin melaju meninggalkan perguruan tinggi yang kurang maju sehingga dikhawatirkan dapat memicu pudarnya nilai integritas kebangsaan di antara mahasiswa dan generasi muda yang ada di dalamnya. Dengan adanya program ini maka mahasiswa di seluruh tanah air diberikan kesempatan untuk mengikuti perkuliahan yang relevan di perguruan tinggi lainnya di seluruh wilayah nusantara, dalam kegiatan akademik dalam bentuk pemerolehan angka kredit dan pengalihan kredit dan kegiatan non-akademik berupa kegiatan ekstra-kurikuler, termasuk kegitan pemahaman lintas budaya sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Program PERMATA ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014. Pada awalnya, program ini baru melibatkan 3 universitas yang saling melakukan kegiatan pengalihan angka kredit bagi 33 mahasiswa. Berikut ini beberapa informasi mengenai program PERMATA yang saya ambil dari pedoman PERMATA 2018, in case you need.


Tujuan Program PERMATA:

  1. Meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, solidaritas, perekat kebangsaan antar mahasiswa se-Indonesia, melalui pembelajaran antar budaya

  2. Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan softskill mahasiswa yang memiliki karakter Pancasila agar siap bergaul secara kooperatif dan kompetitif dengan bangsa-bangsa lain di dunia demi martabat bangsa melalui pembelajaran terpadu

  3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar di perguruan tinggi lain melalui transfer kredit dan perolehan kredit

  4. Meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui penguatan keunggulan komparatif masing-masing perguruan tinggi.


Persyaratan perguruan tinggi yang memiliki calon peserta program PERMATA :

  1. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  2. Perguruan tinggi peserta terakreditasi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  3. Program studi peserta terakreditasi oleh BAN-PT atau LAM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berstatus aktif.

Persyaratan Mahasiswa Peserta Program PERMATA:

  1. Mahasiswa aktif pada semester 5 sampai dengan 7 bagi program sarjana/sarjana terapan, dan semester 3 sampai dengan 5 bagi program diploma III

  2. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 2.75 atau berprestasi sekurang-kurangnya di tingkat provinsi

  3. Tidak pernah dikenakan sanksi akademik pada perguruan tinggi pengirim;

  4. Memperoleh surat izin tertulis dari orang tua atau wali

  5. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program PERMATA

  6. Dinyatakan sehat dengan bukti Surat Keterangan Sehat dari Dokter

  7. Memiliki Asuransi/BPJS Kesehatan.

Mekanisme Perekrutan/Seleksi Mahasiswa Peserta Program:

  1. Calon peserta mendaftarkan diri di perguruan tinggi pengirim dengan melengkapi seluruh persyaratan yang berlaku

  2. Perguruan tinggi melakukan seleksi secara transparan dan akuntabel

  3. Hasil seleksi ditetapkan dengan SK Rektor yang dikirimkan ke Dirjen Belmawa dan perguruan tinggi penerima

  4. Dirjen Belmawa menerbitkan SK peserta program PERMATA untuk setiap perguruan tinggi.


Pelaksanaan Program:

  1. Pengalihan dan pemerolehan angka kredit dilaksanakan dalam suatu semester sesuai kalender akademik perguruan tinggi penerima

  2. Setiap peserta Program PERMATA diharapkan mempelajari dan memahami adat istiadat, budaya, dan karakteristik masyarakat di lingkungan perguruan tinggi penerima baik secara terstruktur maupun tidak terstruktur

  3. Seorang mahasiswa hanya memiliki satu kali kesempatan untuk memeroleh bantuan biaya program PERMATA

  4. Jumlah satuan kredit semester (SKS) yang dapat diambil dan diakui dalam satu semester antara 6 – 16 SKS

  5. Mahasiswa peserta diwajibkan mengikuti ketentuan administrasi, akademik dan tata tertib kehidupan kampus pada perguruan tinggi penerima

  6. Sistem penilaian bagi mahasiswa peserta program PERMATA dilakukan dengan mengikuti sistem yang berlaku di program studi/perguruan tinggi penerima

  7. Pada akhir program PERMATA, mahasiswa berhak mendapat transkrip nilai untuk mata kuliah yang telah diambilnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perguruan tinggi penerima sebagai bukti pengalihan angka kredit atau sertifikat kegiatan lainnya dalam bentuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bukti pemerolehan angka kredit yang diakui oleh perguruan tinggi pengirim

  8. Mahasiswa berhak mendapat pelayanan administrasi dan akademik Perguruan Tinggi Penerima mencakup:

  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi penerima yang berlaku selama satu semester;

  • Pelayanan perpustakaan;

  • Dosen pembimbing akademik (PA)/Dosen wali;

  • Kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi penerima;

  • Akomodasi.


Pembiayaan Program PERMATA:

  1. Sumber pembiayaan penyelenggaraan program PERMATA berasal dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi pengirim, perguruan tinggi penerima, mahasiswa peserta program dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, yang sesuai dengan standar SBM Beasiswa.

  2. Sumber lain berupa bantuan parsial, baik dari lembaga/institusi maupun per-orangan yang tidak mengikat.

  3. Biaya mandiri mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai peserta PERMATA yang bersifat sukarela, dan tidak mengikat.

  4. Dana hibah rata-rata per mahasiswa Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) diperuntukkan:

  • Biaya hidup mahasiswa selama melaksanakan program dari perguruan tinggi pengirim;

  • Tiket PP mahasiswa (kelas ekonomi untuk darat maupun udara) dari perguruan tinggi pengirim;

  • Bantuan pemondokan/akomodasi mahasiswa selama program dari perguruan tinggi penerima sesuai dengan aturan/kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi penerima;

  • Bagi perguruan tinggi yang menerima melebihi jumlah kuota yang sudah ditetapkan, biaya pemondokan dibebankan kepada perguruan tinggi pengirim;

  • Biaya penjemputan dan pelepasan mahasiswa dari kampus ke stasiun/bandara dari perguruan tinggi penerima;

  • Biaya pembekalan mahasiswa;

  • Biaya monev dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi perguruan tinggi penerima;

  • Biaya pengelolaan pengembangan kegiatan kemahasiswaan.


Commentaires


Post: Blog2_Post
  • Instagram
  • Twitter
  • Facebook

©2018 by Lutvi Harnantik Salsabila

bottom of page